Banjarnegara, kabar.onenrws co.id--Ditengah-tengah pemukiman warga di dukuh Lebak Desa Somawangi Kec Mandiraja terdapat tempat pemotongan Ayam yang cukup bersekala besar, dan limbah cairnya sudah cukup mengganggu lingkungan hidup, di wilayah setempat. baik itu bau yang tidak sedap dan mencemarkan aliran sungai yang ada di belakang usaha jenis pemotongan Ayam tersebut.
Setiap jenis usaha yang menghasilkan limbah yang diperkirakan dapat mencemari lingkungan selayaknya memang wajib memiliki penampungan pengolahan limbah yang sesuai dengan volume limbah.
sehingga memiliki standarisasi tentang pengelolaan limbah yang sudah di tentukan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.
Apa yang dilakukan oleh pemilik pemotongan ayam dengan membuang limbahnya ke sungai dan kolam yang tidak permanen maka ini sudah Melanggar UU PPLH
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
Namun ironisnya salah satu usaha pemotongan ayam yang ada di desa somawangi kecamatan Mandiraja kabupaten Banjarnegara Milik salah seorang warga desa tersebut dalam usahanya dengan membuang limbah pemotongan ayam tersebut bukan pada bak penampungan Pengolahan limbah.
Bahkan pada saat awak media pada (27/5/2024)...yang lalu melihat bahwa
usaha pemotongan berskala besar tersebut membuang limbahnya ke salah satu sungai yang ada di belakang lokasi pemotongan ayam.
Pada saat awak media menyambangi lokasi usaha tersebut belum bisa bertemu dengan pemilik ataupun penanggung jawab usaha tersebut karena sedang tidak ada ditempat..
Selanjutnya awak media berusaha menghubungi pemilik usaha tersebut melalui sambungan telepon whatsApp untuk meminta klarifikasi terkait limbah dari hasil pemotongan ayam miliknya.namun sang pemilik tidak meresponnya.
Anehnya sekitar dua hari pada (29/5/2024 )setelah awak media berkunjung ke lokasi pemotongan ayam tersebut tiba tiba awak media dihubungi oleh seorang wanita berinisial C yang mengaku sebagai saudara dari istri sang pemilik usaha pemotongan ayam. pada saat C menghubungi awak media dengan arogannya C mengatakan bahwa Saya saudara dari istri M. dengan arogannya C mencoba menghalang halangi awak media bertemu dengan M. bahkan C juga mengatakan pihaknya akan melaporkan.bila ada media yang datang ke lokasi usaha tersebut.karena menurut C bahwa ijin usaha tersebut sedang diurusnya.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa C tersebut berusaha membekingi pengusaha yang diduga.membuang limbah sembarangan ke dalam aliran sungai dan berarti selama usaha itu berjalan sudah sekian lama. belum memiliki ijin usaha.padahal usaha tersebut sudah berjalan lama..
Beberapa warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui wartawan mengelukan adanya bau amis dan anyir di lingkungan nya yang di akibatkan dari hasil limbah pemotongan ayam yang dibuang ke kali kecil ini air bau amis.
Ya betul Pak betul memang selama adanya pemotongan ayam tersebut sudah mengganggu lingkungan, disamping bau busuk yang menyengat juga dalam membuang limbahnya langsung ke sungai kecil sehingga mencemari sungai dan menimbulkan bau yang tidak sedap sumur pun terkadang bau amis, "ucapnya dengan nada kesal.
Dilokasi berbeda beberapa warga masyarakat juga mengatakan bahwa banyak warga yang mengeluhkan bau amis dan sungai yang tercemar akibat darah ayam. karena limbah pemotongan ayam tersebut sebagian dialirkan menggunakan pipa paralon ke sungai.
Kepala desa somawangi kecamatan mandiraja Sigro Pranantiyo saat di hubungi wartawan. (13/6/2024) melalui sambungan telephon WhastApp mengatakan bahwa.Pihak desa sudah tidak kurang kurangnya memberikan arahan terhadap pemilik usaha tersebut untuk membuat Bak Pengolahan limbah yang sesuai dengan volume limbah. sehingga tidak menimbulkan polemik pencemaran lingkungan terutama pada air sungai maupun sumur resapan warga sekitar.
terkait ijin usaha memang belum ada arsip maupun copy surat ijin usaha tersebut ke pihak desa.tetapi kalo ijin lingkungan sekitar ada.tapi entah siapa saja yang dimintai ijin kami kurang paham. "jelasnya.
Kepala desa juga menambahkan nanti saya akan perintahkan Kadus setempat untuk memberikan masukan agar segera penampungan limbahnya di buat standar sesuai dengan volume limbahnya.agar sesuai dengan aturan yang berlaku. "pungkas Sigro Kepala desa somawangi.
Dengan demikian maka diharapkan Pihak terkait untuk dapat menyikapi dan menindak tegas kepada pengusaha tersebut.karena selama ini diduga seolah olah tutup mata terkait perijinan dan usaha usaha yang menghasilkan limbah yang diperkirakan akan menimbulkan pencemaran lingkungan
Hingga berita ini diterbitkan yang kedua kalinya awak media belum bisa menemui pemilik usaha tersebut untuk mendapatkan Klarifikasi dari sang pemilik usaha yang membuang limbahnya ke sungai.
Mohon Pihak terkait melakukan peninjauan lokasi usaha pemotongan ayam tersebut.
Pewarta: Red
Social Header