BANJARNEGARA, kabar.onenews.co.id --Maraknya usaha peternakan ayam potong maupun ayam petelur di kabupaten Banjarnegara, banyak yang tidak memiliki legalitas sesuai prosedur., bahkan usaha tersebut sangat tidak memperhatikan dampak lingkungan. sehingga menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Banyak pengusaha ternak ayam potong maupun ayam petelur yang mendirikan usahanya ditengah tengah permukiman penduduk, bahkan banyak bangunan kandang ayam yang jarak antara kandang ayam dengan rumah penduduk sangat dekat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maraknya usaha tersebut adanya pembiaran dari pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara baik itu mulai dari pihak Pemdes setempat dan Dinas perijinan Dinas Pertanian dan Peternakan serta tidak adanya tindakan tegas dari pihak Satpol PP Banjarnegara. sehingga mengakibatkan tidak tertibnya jenis usaha tersebut.
Sesuai hasil pengamatan awak media diwilayah Kabupaten Banjarnegara banyak pengusaha ayam potong dan petelur yang hampir mayoritas tidak memiliki ijin usaha yang sesuai peruntukannya.
Masyarakat mengeluhkan adanya usaha ternak ayam potong maupun petelur, yang menimbulkan bau yang tidak sedap. baik itu bau kotoran ayam maupun bau konsentrat pakan ayam .
Ketika pada saat awak media menyambangi lokasi kandang ayam petelur milik Ts .tersebut sempat bertemu dengan beberapa warga sekitar kandang,.dan beberapa warga masyarakat tersebut hampir rata rata mengeluhkan bau konsentrat dan.bau ayam petelur serata bau kotoran ayam.
Salah satu warga masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya juga senada dengan apa yang diutarakan oleh beberapa warga lainnya. Oh iya. itu kandang ayam milik Ts memang sudah lama. "kita sebagai tetangga dia disini hanya merasakan bau konsentrat pakan ayam dan sesekali bau bulu ayam. dan juga itu bau kotorannya. "Apalagi kalau musim hujan, "ampun deh baunya. " Kita mau protes takut dikiranya gak suka dengan orang punya usaha. dan yang lainnya juga sama seperti apa yang kita katakan ini "ya itu mau ngomong ntar dikira kita iri sama orang punya usaha. kalo ijin saya gak tau.taoi kayaknya.belum ada tuh. coba aja tanyakan ke pemilik usaha itu. "Ungkapnya.
Dilokasi yang berbeda salah satu warga yang mengaku sering sesak napas saat di temui wartawan mengatakan. lah wong usaha kandang ayam kok dekat Ama lingkungan warga.saya yang ngerasain bau nya.
" tau itu ada ijin gak tu. " mana itu dah lama banget. kayaknya belum punya ijin tuh.
" coba tanyakan langsung aja sama. yang punya kandang ayam,
" cuman saya heran kok pihak terkait gak ada tindakan ya.
"apa gak pernah ditegur apa gimana.
" heran saya juga. "kok kayaknya dibiarin begitu saja ada usaha ayam petelur di lingkungan hunian warga .
emang sih usaha boleh boleh saja tapi kan ada aturannya baik jarak kandang dan penduduk kan ada batasan.jaraknya, "ucapnya dengan nada kesal
Salah satu pengusaha ayam petelur di desa kaliwungu kecamatan Mandiraja yang berinisial Ts yang memiliki kandang ayam ber kapasitas 5000 ekor, dan berada persis di tengah pemukiman. Saat di temui wartawan di rumahnya Ts menjelaskan bahwa terkait usahanya sudah berjalan 5 tahun dan belum ada ijin apapun.
" Usaha saya sudah berjalan 5 tahun, dan dulu saya pernah membuat ijin tapi suratnya ilang soalnya sudah lama sekali, dan sekarang sedang dalam proses tanya sana sini untuk urus ijin" jelasnya
Awak media saat melakukan konfirmasi dengan pihak satpol PP Kabupaten Banjarnegara, di jelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aduan dari warga. "Sehingga pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
Sesuai dengan penjelasan penyidik Pol PP bahwa untuk menyikapi hal tersebut harus melalui adanya laporan atau aduan baik lisan maupun tertulis. Dan ada prosedur SOP yang mesti di ikuti dalam proses menyikapi hal tersebut. "Jelasnya.
Selanjutnya awak media berusaha menghubungi kepala desa Kaliwungu namun belum dapat dihubungi dan akhirnya awak media menghubungi sekertaris desa melalui panggilan telephone What app.
Sekertaris desa kepada wartawan mengungkapkan bahwa usaha tersebut memang sudah lama, .
lalu bahkan ketika awak media sempat menanyakan perihal apakah usaha ayam petelur yang ada diwilayahnya bila tidak ada ijin yang berbadan hukum itu melanggar atau tidak lalu sekertaris desa tersebut mengatakan bahwa, kalau memang yang gak punya ijin mau ditutup ya ditutup aja,begitu saja kok repot, "ucap Sekdes Kaliwungu. Red
Social Header