Breaking News

Kades Winduaji Bantah Gelapkan Beras Bantuan Untuk Warga,

 


Pekalongan, kabar.onenews co.idKetua IPJT Pekalongan Raya Mencoba Telusuri Raibnya Beras Bantuan Warga dikarenakan beredar informasi di Desa Winduaji, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, tengah dihadapkan pada dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelapan beras bantuan  warga miskin.lewat Bulog yang melibatkan Kepala Desa Winduaji, Muamal.   

 Dugaan ini mencuat setelah Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya dan tim investigasi turun ke lapangan untuk mengecek laporan warga mengenai penyelewengan distribusi beras bantuan periode Januari hingga Agustus 2024.

Saat Tim IPJT mendatangi kantor balai desa pada selasa (15/10) untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa terkait kasus tersebut, kedua pejabat desa tidak berada di tempat.

Setelah dihubungi lewat handphone sedang berada di Kota Pekalongan. Meskipun demikian, Tim Investigasi  IPJT melakukan pengecekan di lapangan dan menemui beberapa warga yang menyampaikan dugaan kuat keterlibatan Kades dalam penyalahgunaan wewenang.


Menurut narasumber warga, Kades Muamal memerintahkan salah satu RW di Dukuh Winduaji Barat, berinisial KF dan R, untuk membawa sekitar 100 karung beras ke dukuh tersebut. 

Setelah beras dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diduga ada kelebihan sekitar 30 kantong beras, isinya 10 kg/ kantong. 

Berdasarkan pengakuan salah satu RW yang diperintahkan, kelebihan beras tersebut atas perintah Kades dibawa ke rumah pribadi Kepala Desa.

   Menanggapi informasi tersebut Kepala Desa Winduaji, Muamal membantah keras kalau dirinya terlibat dalam pendistribusian beras kepada warga.


" Tidak benar kalau ada informasi kelebihan beras dibawa ke rumah saya. Karena.beras dari Bulog sudah dibagi habis untuk warga. Dan mengenai pungutan yang dilakukan oleh oknum RT  atau RW saya tidak mengetahui" ucap Muamal.mengelak atas informasi yang berkembang di masyarakat.

Ketua iPJT Pekalongan Raya , Ali Rosidin menjelaskan bahwa dasar hukum dugaan Pungli dan Penggelapan diantaranya :

Jika terbukti benar, tindakan Kepala Desa dapat dikenai sejumlah aturan hukum sebagaiman disebutkan diantaranya pada :

1. Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan

Pasal ini mengatur bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda."


2. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik

Dalam pasal ini disebutkan bahwa "Pejabat publik yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan pungutan atau mengarahkan pembayaran, dapat dikenakan hukuman pidana."

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 3 UU ini menjelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda.”


4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin)

Peraturan ini mengatur tata kelola pendistribusian beras Raskin, memastikan bahwa beras disalurkan tepat sasaran tanpa ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam pendistribusian.


Langkah Selanjutnya

Ketua IPJT, Ali Rosidin, menyampaikan kekecewaannya atas tidak ditemukannya Kepala Desa saat tim investigasi mengunjungi kantor desa. Meski begitu, timnya berkomitmen untuk melanjutkan investigasi dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. 

Kasus ini juga akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat diusut tuntas, terutama terkait dugaan adanya penyelewengan bantuan beras Raskin yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin.

Masyarakat Desa Winduaji yang menjadi penerima manfaat beras Raskin sangat berharap agar kasus ini segera diusut demi menjamin hak mereka atas bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.


Pewarta: Aryanto 

Editor:Nur S 

© Copyright 2022 - Kabar One News