Cilacap, kabaronenewsco.id – Kinerja dan profesionalitas LPKS. WB, Jalan. Merdeka, RT.01 RW.01, Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini kian disorot, menjadi perbincangan hangat dan disesalkan banyak pihak, karena dalam memberangkatkan Tenaga Kerja Wanita ( TKW ) diduga asal - asalan, dan tidak melalui pemberkasan yang valid.
Hal ini disebabkan karena, dalam kinerjanya untuk memberangkatkan TKW (Tenaga Kerja Wanita) ke Luar Negeri diduga menghalalkan segala cara, bahkan sampai berani melanggar rambu-rambu “Regulasi”, sehingga publik menilai, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja, dengan tujuan Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hongkong tersebut hanya sebatas bertendensi untuk mencari keuntungan pribadi dari sisi materi, meski disadarinya, tindakanya tersebut melanggar aturan.
Hal itu mencuat, sebagaimana pernyataan Iwan, kepada Awak Media ini, pasca diketahuinya beberapa hari belakangan ini, LPKS tersebut telah berani memberangkatkan Tri Mulyaningsih (istrinya), warga Desa Danasri Lor, RT.002 RW.001, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap ke Singapura, tanpa adanya Surat Keterangan Ijin dari suami (rabu, 25/9/2024).
“Berkaitan dengan keberangkatan istri ke Luar Negeri, melalui LPKS. WB dipastikan tanpa sepengetahuannya apalagi dibekali Surat Keterangan ijin dari saya selaku suami, karena waktu itu saya sedang tidak berada dirumah, “jelasnya seraya menambahkan.
“Itu artinya LPKS. WB terbukti telah mengambil dan melarikan istriku, yang kemudian berusaha mencari keuntungan dengan memberangkatkanya sebagai TKW ke Singapura” Tambah Iwan.
Lebih lanjut Iwan menegaskan, jika dirinya, dalam waktu dekat ini, akan segera melakukan upaya Hukum, dengan melaporkan LPKS. WB ke pihak Kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ditegaskanya, langkah itu dilakukan semata-mata agar setiap LPKS, khususnya LPKS. WB dalam kinerjanya tidak liar dan harus normatif sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi, mengingat perbuatanya tersebut diancam dengan pidana dan denda yang cukup berat. Hal tersebut diakui oleh Tri Mulyaningsih, yang dikirimkanya melaluhi WA di Nomor +62 822-4175-9xxx.
“Secara hukum, sampai sekarang mas Iwan memang masih suamiku, dan terkait keberangkatan saya sebagai TKW ke Singapura memang tidak ada ijin tertulis dari suami, mengingat saat itu keberadaanya tidak saya ketahui, “tambahnya lagi.
Adapun berkaitan dengan tanda tangan Surat ijin suami, “Tri Mulyaningsih menjelaskan, “diwakili oleh Nowaf (anak pertama), dan disaksikan Emi dan Jumiati.
Menyikapi hal tersebut, ketika dikonfirmasi melaluhi sambungan telpon dengan nomor : +62 812-2890-67xx, TITI selaku Kepala LPKS. WB Cabang Cilacap berkelit, berdalih permasalahan Tri Mulyaningsih itu, dirinya tidak tahu menahu (rabu, 25/9/2024).
“Terkait keberangkatan Tri Mulyaningsih ke Singapur, saya tidak tahu menahu, karena tatkala sponsor membawanya ke PT, sudah berikut membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan, ” Jelasnya seraya menambahkan, ” bahkan dalam hal ini, Kepala Desapun sudah membubuhkan stempel, sehingga langsung diproses menyusul kemudian saya terbangkan mengingat seluruh dokumen dinyatakan sudah terpenuhi, “tegasnya.
Padahal secara Normatif, berdasarkan pasal 51 ayat (3) UU Nomor : 39 – 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, menyatakan bahwa :
“Untuk ditempatkan di Luar Negeri, Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) harus memiliki Surat Keterangan Ijin Suami ”.
Dengan ditayangkannya berita ini maka, hal ini dapat menjadi perhatian kepada masyarakat dan aparat penegak pukum ( APH ) untuk mengantisipasi dan atau melakukan tindakan hukum secara terukur sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku.
Pewarta : Purwo Santoso.
Social Header