Purbalingga kabar.onenews.co.id - Seorang pria berinisial AS (39) pekerjaan pengelola parkir warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwarejaklampok, Kabupaten Banjarnegara diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga. Ia diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu yang dibeli secara online.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan tersangka diamankan polisi di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 22.00 WIB.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat ada dua orang anak melihat seorang pria mencurigakan sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja. Anak-anak tersebut kemudian ikut melihat di lokasi namun pria tersebut kemudian pergi.
"Dua anak tersebut yang penasaran kemudian ikut mencari di sekitar lokasi dan menemukan sebuah bungkusan. Karena takut bungkusan tersebut narkoba, anak-anak tersebut kemudian melaporkan kepada Ketua RT," ungkap Kasat Reserse Narkoba.
"Bungkusan tersebut berisi serbuk putih diduga merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik barang tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik sabu. Berdasarkan informasi yang disampaikan anak-anak tadi, didapati seorang pria yang ciri-cirinya mirip sedang berada di depan salah satu mini market.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 1,26 gram, satu buah potongan plastik masing-masing warna hitam dan putih, satu bungkus rokok, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi, satu unit handphone dan satu sepeda motor.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah sejak tahun 2011 memakai narkotika jenis sabu. Tujuannya menurut tersangka untuk menjaga kebugaran tubuh dan jadi lebih mudah untuk berpikir.
Tersangka juga mengaku di tahun ini sudah sekitar lima kali memesan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Pada pembelian terakhir bahkan dia rela menggadaikan sepeda motor untuk membeli sabu seharga Rp. 1,7 juta.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
Pewarta: Ifan s
Social Header