Sumatra Utara Batu Bara, kabar onenews.co.id --Pasal di persangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Waktu Kejadian
Pada hari Senin tgl 25 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib
Tempat Kejadian (Tkp)Jalinsum Desa perkebunan Lima puluh kecamatan Lima Puluh Kaupaten Batu Bara Tersangka,1(Satu)Nama M
Umur 47 tahun, Pekerjaan Wirawasta, Agama Islam Alamat kecamatan Indra makmur kabupaten Aceh TimurProvinsiAceh.2(Dua)Nama TR, Umur 28 tahun
Pekerjaan,Buruh,harianlep Agama Islam Alamat kecamatan Rantau kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh. ,3(Tiga)Nama CW Umur 42 tahun ,Pekerjaan Swasta Agama Islam
Alamat kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh.
Barang Bukti 2 (dua) Bungkus plastik bertuliskan zmy berisikan narkotika shabu berat brutto 2000 gram (2Kg)
2(dua) bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6000 gram (6Kg) 2(dua) buah tas ransel.,2 (dua) Unit Hanpdhone ,Kornoligis Singkat Kejadian ,Berawal Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 Sekira pukul 20.00 Wib Kasat Narkoba Polres Batubara AKP. Fery Kusnadi, SH,MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Pers Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2(dua) orang laki - laki hendak melakukan transaksi sesuai dgn informasi yg di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa perkebunan lima puluh kec.amatan Lima puluh kabupaten Batu Bara.
Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap Tas yang Sedang Di pegang kedua orang tersebut dan dari penguasaan kedua Pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstaci sebanyak 15.000 butir dan mengakui bahwa shabu kedua pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara dan selanjutnya melakukan interogasi singkat bahwa kedua pelaku yang mengakui bahwa kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yg bertempat di Prov Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh ,Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa membawa Para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk,dilakukan,penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Infomasi Penasehat Hukum--Dpp--Pesatuan Wartawa Duta Pena Indonesia(Pw,Dpi) Dan Penasehat Hukum Media Warta Indonesia News Co,Id) Ismail Sitompul,Sh,Mh,/Imelda Rhma Yeni,Sh,/Yanti,SE)
Social Header